PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM
PENGGERAK DESA CANDI
Jln.
Bandungan Sumowono KM 02 Tarukan Candi Bandungan 50665 Telp. 081229053531
|
KEPUTUSAN
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor
: 06/P.TB/VII/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PAUD TUNAS BANGSA
PEMBENTUKAN PAUD TUNAS BANGSA
Dusun
Tarukan Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang
MENIMBANG
|
:
|
a. bahwa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam
Kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu
menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
b. bahwa dengan PAUD akan menampung anak usia 2
sampai dengan 5 tahun yang belum mendapat pendidikan.
c. bahwa berdasar butir a dan butir b tersebut di
atas perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini di Dusun Tarukan Desa Candi
Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
a. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Kesejahteraan Anak;
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
d. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 47 Tahun 1990
Tentang Pendirian kelompok Bermain dan Penitipan Anak
e. Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor 018/U/1997 Tentang Peraturan penyelenggaraan Pendidikan Pada Kelompok
Bermain dan Pentipan Anak;
f. Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan pra sekolah;
g. Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 1992 tentang
Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
i. Peraturan Mendiknas Nomor 137 Tahun 2014 Tentang standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
j. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan peyelenggaraan pendidikan;
k. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36
Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja kementrian Pendidikan Nasional.
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Penyelenggaraan KB
PAUD TUNAS BANGSA dengan susunan Organisasi terlampir.
|
|
KEDUA
|
:
|
Menugaskan
Penyelenggara/Pengelola KB PAUD TUNAS BANGSA untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam kegiatan penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia
Dini dari persiapan, pelaksanaan sampai pelaporan.
|
|
KETIGA
|
:
|
Menugaskan tenaga Pendidik
KB PAUD TUNAS BANGSA untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan
PAUD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Biaya pelaksanaan kegiatan
ini dibebankan kepada pihak pengelola/penyelenggara, swadaya masyarakat dan
dana yang relevan.
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
|
|
|
Ditetapkan di : Candi
Pada Tanggal : 30 Juli 2011 |
|
|
|
KETUA TIM PENGGERAK PKK CANDI
Siti Anjariyah
|
|
Tembusan
:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang;
2. Camat Bandungan;
3. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bandungan;
4. Arsip.
|
|||
Lampiran :
Surat Keputusan Ketua Pengelola Pendidikan Bermain
Nomor :
01/P.TB/VII/2011
Tanggal :
24 Juni 2011
Tentang :
Pembentukan KB PAUD TUNAS BANGSA
PELINDUNG/PENASIHAT
1. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kec. Bandungan
2. Kepala Desa Candi
3. Kepala Dusun Tarukan
PEMBINA
Penilik PLS UPT Dinas Pendidikan Kec. Bandungan
PENGURUS INTI
Ketua/Pengelola :
Randiyem sumarni, S.Pd
Sekretaris :
Dra. Retno Sri Sayekti
Bendahara :
Haryati
SEKSI – SEKSI :
Tenaga Pendidik 1.
Mujiyati
2. Sulistyowat
3. Nurul
Komiyah
makasih sk paud nya sangat membantu saya
BalasHapus