Jumat, 30 September 2016

CONTOH SK PEMBENTUKAN PAUD

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK)
TIM PENGGERAK DESA CANDI

Jln. Bandungan Sumowono KM 02 Tarukan Candi Bandungan 50665 Telp. 081229053531

 


KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Nomor : 06/P.TB/VII/2011

TENTANG
PEMBENTUKAN PAUD TUNAS BANGSA
Dusun Tarukan Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang
MENIMBANG
:
a.     bahwa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam Kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
b.     bahwa dengan PAUD akan menampung anak usia 2 sampai dengan 5 tahun yang belum mendapat pendidikan.
c.      bahwa berdasar butir a dan butir b tersebut di atas perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini di Dusun Tarukan Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
MENGINGAT
:
a.     Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
b.     Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak;
c.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
d.     Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 47 Tahun 1990 Tentang Pendirian kelompok Bermain dan Penitipan Anak
e.     Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 018/U/1997 Tentang Peraturan penyelenggaraan Pendidikan Pada Kelompok Bermain dan Pentipan Anak;
f.      Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan pra sekolah;
g.     Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
h.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
i.       Peraturan Mendiknas Nomor 137 Tahun 2014 Tentang standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
j.      Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan peyelenggaraan pendidikan;

k.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja kementrian Pendidikan Nasional.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Membentuk Penyelenggaraan KB PAUD TUNAS BANGSA dengan susunan Organisasi terlampir.
KEDUA
:
Menugaskan Penyelenggara/Pengelola KB PAUD TUNAS BANGSA untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini dari persiapan, pelaksanaan sampai pelaporan.
KETIGA
:
Menugaskan tenaga Pendidik KB PAUD TUNAS BANGSA untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan PAUD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KEEMPAT
:
Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada pihak pengelola/penyelenggara, swadaya masyarakat dan dana yang relevan.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Candi
Pada Tanggal : 30 Juli 2011


KETUA TIM PENGGERAK PKK CANDI

Siti Anjariyah
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang;
2. Camat Bandungan;
3. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bandungan;
4. Arsip.








Lampiran                : Surat Keputusan Ketua Pengelola Pendidikan Bermain

Nomor                             : 01/P.TB/VII/2011
Tanggal                            : 24 Juni 2011
Tentang                  : Pembentukan KB PAUD TUNAS BANGSA


PELINDUNG/PENASIHAT
1. Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kec. Bandungan
2. Kepala Desa Candi
3. Kepala Dusun Tarukan


PEMBINA
Penilik PLS UPT Dinas Pendidikan Kec. Bandungan


PENGURUS INTI
Ketua/Pengelola      : Randiyem sumarni, S.Pd
Sekretaris                        : Dra. Retno Sri Sayekti
Bendahara                        : Haryati


SEKSI – SEKSI :
Tenaga Pendidik      1. Mujiyati
2. Sulistyowat
3. Nurul Komiyah




1 komentar: