PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN BANDUNGAN
PAUD TUNAS BANGSA
Jln.
Bandungan Sumowono KM 02 Tarukan Candi Bandungan 50665 Telp. 081229053531
KEPUTUSAN
KETUA
PENYELENGGARA PAUD TUNAS BANGSA
NOMOR
: 40 / KB P TB /III / 2016
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM
PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
KETUA
TIM PENGGERAK PKK DESA CANDI
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pada
Kelompok Bermain Tunas Bangsa
Kecamatan Bandungan, perlu ditetapkan
pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1980
3. Surat Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Administrasi Negara Nomor 0433/P/1993
dan Nomor 25 Tahun 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses
Belajar Mengajar seperti dalam
lampiran 1 Keputusan ini.
Kedua : Pembagian tugas guru dalam kegiatan
bimbingan ekstra seperti tersebut dalam
Lampiran II.
Ketiga : Masing-masing guru melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Ketua Penyelenggara.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan
Keputusan ini, dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
Kelima ` : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Keenam : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Candi
Pada Tanggal : 2 November 2015
Ketua
Penyelenggara
PAUD
Tunas Bangsa
(
Randiyem Sumarni, S.Pd )
Tembusan di kirim kepada :
1.
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
Bandungan di Bandungan
2.
Arsip
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KETUA PENYELENGGARA
PAUD TUNAS BANGSA
NOMOR :
40/PAUD TB/III/2016
TANGGAL :
30 Oktober 2016
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM KEGIATAN BIMBINGAN SISWA
No
|
Nama Guru
|
Gol Ruang
|
Tugas Dalam Membimbing
|
Sasaran Bimbingan
|
1
|
Mujiyati
|
-
|
Olah Raga
|
Siswa Kelompok usia 2-3 tahun dan
siswa Kelompok Usia 3-4
|
2
|
Sulistyowati
|
-
|
Persiapan
|
|
3
|
Nurul Komiyah
|
-
|
Bahan Alam
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar