Nomor
|
:
|
001 (satu)
|
Kepada
|
Sifat
|
:
|
Segera
|
Yth.
DITRESKRIMUM
|
Perihal
|
:
|
Dugaan
Penyimpangan
|
POLDA
JATENG
|
|
|
|
Di
-
|
|
|
|
KOTA
|
Dengan Hormat, bersama surat ini :
Nama : RINAH (45 th)
Agama : Katholik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dk TUKING RT 01/08
Desa PLIKO Kec. PLOKO Kab. KOTA
Melaporkan NONIK, SH,
Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang beralamat Jl. DANGKA No. 11A KOTA Kab. DUKUHSARI 51381 Telp (0854) 596000, Fax 588802.
Dalam dugaan
penyimpangan uang dari nasabah kavling DUKO Regency. Seharusnya disetorkan ke RINAH
tetapi uang tersebut tidak ada kejelasan yang pasti.
NONIK, SH tidak menjalankan
perjanjian, sesuai akta perjanjian kerja sama yang dibuat pada tanggal 08 April
2015
Fajar Ismail Sidabutar
sebagai mitra kerja Notaris NONIK, SH, dalam tertera perjanjian dan kerja sama
bahwa alamat GUGUH Umur ±31 th, KTP
nomor 5255525555.0001 bertempat tinggal di KOTA Rukun Tetangga 005 Rukun Warga
002 Desa PUNGKUR Kecamatan KOTA Kabupaten KOTA (diduga palsu) (2)
-
Setiap transaksi Notaris NONIK, SH,
menerima angsuran dari para nasabah. Bahwa RINAH sebagai pemilik kavling DUKO Regency
tidak pernah dilibatkan dalam management
pembukuan ataupun bersinergi, transparan (semua bukti-bukti angsuran) para
nasabah berada di notaris NONIK, SH Semua kejadian tersebut sebelum saya ambil
alih.
-
Semua surat-surat baik sertifikat maupun
surat yang lain berada di notaris NONIK, SH, saya tarik kembali karena sudah
tidak transparansi, sinergi yang baik berkomitmen dengan saya Rukanah.
Demikian keterangan
dugaan penyimpangan, atas penegakan hukum dalam keadilan Institusi Polisi sebagai
penyidik saya haturkan terima kasih.
KOTA
, 21 mei 2016
|
RINAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar