YAYASAN PUSAT
PENDIDIKAN ISLAM SUDIRMAN
RA SUDIRMAN BAWAAN
NSRA : 701733285 NPSN : 995242373
Alamat : Jl.Arjuna No.48
RT.05/RW.01 Hilirmudik
Kecamatan Bawaan
Kabupaten Serdadu 777400
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH RAUDHATUL ATHFAL
SUDIRMAN BAWAAN
NOMOR : 01 / RAB / VII / 2016
Tentang
Penugasan
Guru dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar
Tahun
2016/2017
Menimbang :
Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar pada RA Sudirman Bawaan
maka perlu ditetapkan pembagian tugas guru
Mengingat :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Th.2007
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. tentang
Kalender Pendidikan
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Pembagian tugas guru dalam proses belajar
mengajar atau tugas-tugas lain seperti
Tersebut dalam lampiran 1 keputusan ini
Kedua : Masing-masing
guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah
Ketiga : Segala biaya
yang mungkin timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat : Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan
Tembusan dikirim kepada Ditetapkan
di Bawaan
1.
Waspendais Pada
Tanggal 18 Juli 2016
2.
Yang bersangkutan Kepala
RA Sudirman Bawaan
3.
Arsip
MUNIFATUN , S.Pd.AUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar