PERATURAN TATA TERTIB
LINGKUNGAN RT 02 RW 09
DUSUN BANARAN DESA BANYUKUNING
1.
Setiap warga wajib berpartisipasi
aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kerukunan
bersama.
2.
Setiap warga wajib membayar iuran
bulanan yang telah ditetapkan, apabila tidak bersedia membayar maka akan
dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta), atau
dalam keadaan tertentu dipersilahkan keluar dari lingkungan.
3.
Setiap orang yang bukan warga
mempunyai usaha di lingkungan RT 02 RW 09
wajib membayar iuran sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)/ bulan
sebagai kas RT/ dana pembangunan.
4.
Setiap warga yang baru pindah ke
wilayah RT 02 RW 09 wajib melapor kepada pengurus dan mengisi data keluarga
5.
Setiap warga yang menerima tamu,
kerabat/ keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib
melapor kepada pengurus RT 02 RW 09 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor
maka akan diberi sanksi peringatan.
6.
Pertemuan rutin akan dilaksanakan
minimal setiap 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari
malam minggu jam 20.00 Wib sampai selesai, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika
diperlukan.
7.
Bagi setiap warga yang secara sengaja
tidak ikut dalam kegiatan lingkungan akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi
sosial.
8.
Setiap warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang berada di RT 02 RW 09 untuk
melakukan perbuatan asusila (misalnya : kumpul kebo, selingkuh dll). melakukan
kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminallainnya
ataupun melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di wilayah
Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Apabila tertangkap tangan/ basah akan
diserahkan pada pihak yang berwajib
9.
Menjaga ketertiban dan kenyamanan
bertetangga dengan dengan memperhatikan hal-hal beriku: pintu utama rumah/
pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di saat tamu dari luar daerah
sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/ berkunjung yaitu jam
23.00 Wib.
10.
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan
pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/
penyewa).
11.
Setiap iuran yang telah diputuskan
melalui rapat RT 02 RW 09 dan LEMBAGA dalam rangka meningkatkan kenyamanan
lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa).
12.
Menolak segala bentuk sumbangan
sebelum mendapat izin dari pengurus RT 02 RW 09
13.
Setiap warga dilarang berbuat anarkis
dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama, dan suku yang dapat
menimbulkan keributan dilingkungan RT 02 RW 09.
14.
Setiap warga berkewajiban untuk
berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong
sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman
keamanan.
15.
Setiap warga yang mempunyai kendaraan
dilarang parkir di bahu jalan lingkungan RT 02 RW 09
16.
Semua orang yang mengendarai kendaraan di lingkungan RT 02 RW
09 harap mengurangi kecepatan laju MAX 15 KM/ Jam.
17.
Bahwa apabila ada hal-hal lain yang
belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 02 RW 09 dan lembaga dusun Banaran Desa Banyukuning
untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.
Ketua RW
Dusun
Banaran
Suyoto
|
Ketua
Keamanan RT 02 RW 09
Dusun
Banaran
Yamadi
|
Ketua RT 02
RW 09
Dusun
Banaran
Jumadi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar