Selasa, 27 September 2016

Contoh Tata Tertib Lingkungan RT RW



PERATURAN TATA TERTIB
LINGKUNGAN RT 02 RW 09
DUSUN BANARAN DESA BANYUKUNING

1.    Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kerukunan bersama.
2.    Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan, apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta), atau dalam keadaan tertentu dipersilahkan keluar dari lingkungan.
3.    Setiap orang yang bukan warga mempunyai usaha di lingkungan RT 02 RW 09  wajib membayar iuran sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)/ bulan sebagai kas RT/ dana pembangunan.
4.    Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 02 RW 09 wajib melapor kepada pengurus dan mengisi data keluarga
5.    Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/ keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada pengurus RT 02 RW 09 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
6.    Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari malam minggu jam 20.00 Wib sampai selesai, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
7.    Bagi setiap warga yang secara sengaja tidak ikut dalam kegiatan lingkungan akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.
8.    Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang berada di RT 02 RW 09 untuk melakukan perbuatan asusila (misalnya : kumpul kebo, selingkuh dll). melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminallainnya ataupun melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Apabila tertangkap tangan/ basah akan diserahkan pada pihak yang berwajib
9.    Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan dengan memperhatikan hal-hal beriku: pintu utama rumah/ pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di saat tamu dari luar daerah sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/ berkunjung yaitu jam 23.00 Wib.
10. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa).
11. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT 02 RW 09 dan LEMBAGA dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa).
12. Menolak segala bentuk sumbangan sebelum mendapat izin dari pengurus RT 02 RW 09
13. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama, dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 02 RW 09.
14. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
15. Setiap warga yang mempunyai kendaraan dilarang parkir di bahu jalan lingkungan RT 02 RW 09
16. Semua orang yang  mengendarai kendaraan di lingkungan RT 02 RW 09 harap mengurangi kecepatan laju MAX 15 KM/ Jam.
17. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 02 RW 09  dan lembaga dusun Banaran Desa Banyukuning untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.


Ketua RW
Dusun Banaran



Suyoto
Ketua Keamanan RT 02 RW 09
Dusun Banaran



Yamadi
Ketua RT 02 RW 09
Dusun Banaran



Jumadi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar